Latihan Soal PTS Civic Kelas X
1. Para ahli memberikan macam-macam pembagian kekuasaan negara, diantaranya John Locke yang menyatakan bahwa kekuasaan federatif adalah ... A. Kekuasaan negara untuk membuat atau memberntuk undang-undang B. Kekuasaan negara untuk melaksanakan undang-undang C. Kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri D. Kekuasaan untuk mengubah undang-undang E. Kekuasaan negara yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan keuangan negara 2. Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif, setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Hal tersebut diatur dalam ... A. Pasal 20 Ayat (1) B. Pasal 20 Ayat (2) C. Pasal 20 Ayat (3) D. Pasal 20 Ayat (4) E. Pasal 20 Ayat (5) 3. Sesuai den