Rangkuman Materi PKN SMA
Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Negara adalah
suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
Unsur unsur Negara
1.Rakyat
orang yang diam dan berkumpul disuatu negara
2. Wilayah
bagian/tempat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari negara
- darat – udara
- laut – wilayah ekstra teritorial
3. Pemerintah yang berdaulat
arti sempit : lembaga eksekutif (Pres dan kabinet)
arti luas : semua badan yang berwenang mengelola negara, terdiri:
- legislatif : DPR
- eksekutif : Presiden
- yudikatif : MA
- eksaminatif(kontrol): BPK
- konstitutif : MPR
4. Pengakuan negara lain
a. De facto (fakta/fisik)
kenyataan berdirinya suatu negara.
Bersifat :lemah, mudah berubah
b. De jure (hukum)
pengakuan secara tertulis dan resmi.
Bersifat: kuat, permanen
Terjadinya
negara dapat dipelajari melalui 3 pendekatan, yakni secara teoritis,
faktual, dan melalui proses pertumbuhan primer dan sekunder.
- Pendekatan Teoritis
Terdiri atas :
- Teori Ketuhanan :
Negara ada karena kehendak Tuhan. Teori ini dipelopori oleh Agustinus, Friedrich Julius Stahl, dan Kraneburg.
- Teori Perjanjian Masyarakat :
- Teori Kekuasaan :
- Pendekatan Faktual
Pendekatan
ini didasarkan pada kenyataan yang benar – benar terjadi. Menurut fakta
sejarah, suatu negara terbentuk, antara lain karena :
- Pendudukan ( Occopatie )
Terjadi
ketka suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian
diduduki dan dikuasai oleh suku / kelompok tertentu. Contoh: Liberia
yang diduduki oleh kaum Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
- Proklamasi ( Proclamation )
Suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan
sehingga berhasil merebut wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan.
Contohnya: Indonesia pada 17 Agustus 1945 mampu merdeka lepas dari
penjajahan Jepang dan Belanda.
- Penarikan ( Accesie )
Mulanya
suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari
dasar laut ( delta ). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok
orang hingga akhirnya membentuk negara. Contoh: Negara Mesir terbentuk
dari delta sungai Nil.
- Penyerahan ( Cessie )
Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain atas dasar
perjanjian tertentu. Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria
pada Prussia ( Jerman ).
- Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie )
Suatu
negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa
lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun
1948 banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
- Pemisahan ( Separatise )
Suatu
wilayah yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya
kemudian menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia memisahkan diri dari
Belanda dan menyatakan merdeka.
- Peleburan ( Fusi )
Terjadi
ketika negara – negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan
perjanjian untuk melebur menjadi satu negara baru. Contoh: terbentuknya
federasi kerajaan Jerman tahun 1871.
- Pembentukan baru
Wilayah
negara yang berdiri di wilayah negara yang sudah pecah. Contoh: Uni
Soviet pecah kemudian muncul negara – negara baru.
- Pertumbuhan Primer dan Sekunder
- Pertumbuhan primer
Terjadinya negara berdasarkan pendekatan ini melalui beberapa fase, sebagai berikut:
- Fase suku, kehidupan diawali dari sebuah keluarga, kemudian menjadi kelompok masyarakat hukum tertentu atau disebut suku yang akhirnya berkembang menjadi lebih besar dan dipimpin oleh kepala suku yang merupakan primus interpares.
- Fase kerajaan, pada fase ini kepala suku sebagai primus interpares kemudian menjadi raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas akibat fakta alamiah maupun karena penaklukan – penaklukan wilayah lain.
- Fase negara nasional, awalnya negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dengan pemerintahan yang tersentralisasi semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan diperintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan, maka fase ini disebut fase nasional.
- Fase negara demokrasi, setelah rakyat memiliki kesadaran kebangsaan, kemudian tidak ingin diperintah oleh raja yang absolut. Rakyat ingin mengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka yang lebih dikenal dengan “kedaulatan rakyat” maka lahirlah negara demokrasi
- Pertumbuhan sekunder
Kenyataan
terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dipungkiri, meskipun
cara terbentuknya kadang – kadang tidak sah menurut hukum. Menurut
pendekatan ini, negara sebelumnya sudah ada, namun karena adanya
revolusi, intervensi, dan penaklukan muncullah negara yang menggantikan
negara yang sudah ada tersebut. Contoh: lahirnya negara Indonesia
setelah melewati revolusi yang panjang.
Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
3. Fungsi dan Tujuan Negara Secara Universal
Secara umum fungsi Negara yaitu sewbagai pengatur kehidupan dalam Negara demi tercapainya tujuan Negara.
Fungsi umum Negara antara lain :Secara umum fungsi Negara yaitu sewbagai pengatur kehidupan dalam Negara demi tercapainya tujuan Negara.
a. melaksanakan ketertiban
b. mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
c. pertahanan dan keamanan
d. menegakkan keadilan bagi setiap warga Negara
pengertian konstitusi
– Konstitusi berasal dari bahasa Latin “constitutio” konstitusi memuat
aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini
merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai
prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk
dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan
negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak
kepada warga masyarakatnya
hukum
adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan
resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan
memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu
pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
sumber hukum dalam
arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan
hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum
berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang: peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis : semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum
3) Yurisprudensi: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
4) Traktat : perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih.
5) Doktrin: pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang: peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis : semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum
3) Yurisprudensi: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
4) Traktat : perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih.
5) Doktrin: pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut
Hak
asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi
manusia secara kodrati sebagai anugerah dari tuhan, mencangkup hak
hidup, hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu.
Macam-Macam HAM
1.Hak asasi pribadi(personal right) Contohnya :Hak mengemukakan pendapat
Hak memeluk agama
Hak beribadah
Hak kebebasan berorganisasi/berserikat
2. Hak asasi ekonomi (property right) Contohnya :
Hak memiliki sesuatu
Hak membeli dan menjual
Hak mengadakn suatu perjanjian/kontrak
Hak memilih pekerjaan
3.Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum
dan pemerintahan(right of legal equality) Contohnya :
Hak persamaan hukum
Hak asas praduga tak bersalah
Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik
4. Hak asasi politik(political right)
Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik
5.Hak asasi sosial dan budaya(social and cultural right)
Hak untuk memilih pendidikan
Hak mendapat pelayana kesehatan
Hak mengembangkan kebudayaan
6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum
(procedural right)
Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan,penangkapan,peradilan dan pembelaan hokum
a. Hak asasi pribadi
1) Setiap orang bebas memlih agama dan menjalankan ajarannya
2) Hak berbicara dan mengemukakan pendapat
3) Hak untuk hidup
b. Hak asasi manusia di bidang politik (political rights)
1) Hak pilih dan dipilih dalam pemilu
2) Hak mendirikan partai politik dan anggota partai politik
3) Hak dalam pemerintahan
c. Hak asasi dalam bidang ekonomi (economical right, properti right)
1) Hak memperoleh bpekerjaan layak da penghasilan
2) Hak jaminan keselamatan kerja, kesehatan, keamanan, dan ketenangan
3) Hak jaminan hari tua, jaminan sosial yang sah, dan kesejahteraan
4) Hak cuti tanpa pengurangan upah
d. Hak sosial budaya (social and cultural right)
1) Hak memperoleh pendidikan/pengajaran
2) Hak untuk pengakuan dan perlindungan di bidang keilmuan dan teknologi
3) Hak cipta untuk disebarluaskan melalui media
4) Hak untuk memajukan dan mengembangkan ilmu, teknologi dan seni
e. Hak asasi budaya (right of legal equality)
1) Hak persamaan hukum dan pemerintahan
f. Hak mendapat perlakuan yang adil (procedur rights)
g. Hak asasi di bidang kemanusiaan (humanity rights)
1) Tidak seorangpun bleh diperbudak
2) Hak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang
3) Hak untuk diperlakukan secara manusiawi
4) Hak untuk hidup dan melangsungkan kehidupannya selaras dengan martabatnya sebagai manusia
h. Hak asasi di bidang hankam (defence and security rights)
1) Hak dan kewajiban pembelaan negara
2) Hak untuk kehidupan yang aman dan tertib
3) Hak meminta perlindungan pada yang berwajib apabila dalam keadaan terancam
4) Hak untuk meminta suaka negara manapun
Untuk menegakkan HAM di Indonesia ada beberapa langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut.
1. Penegasan
penyelidikan hanya dapat dilakukan oleh Komisi Nasonal Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) sehingga semua pengaduan atau laporan yang
didasarkan KUHP tidak dapat diterima oleh jaksa
2. proses
peradilannya dilaksanakan oleh peradilan HAM ad hoc atau peradilan
khusus. Hal ini sebagai pertanda dari diselenggarakan atau diadakan
hanya unutk maksud tertentu yang sifatnya khusus atau spesial atau dalam
bahasa lain ad hoc. Secara khusus sifat ad hoc berarti pula hanya
berlaku untuk satu kasus tertentu saja
3. Tenggang
waktu dibutuhkan hukum acara peradilan HAM dalam hal penyelidikan.
Penuntutan dan pemerksaan di pengadilan. Untuk perkara prinsip tidak
terdapat keadaan kadaluarsa bagi pelanggar berat terhadap HAM. Namun
untuk kepentingan praktis harus ada pedoman atau pegangan waktu.
Misalnya dalam UU pengadilan HAM tenggang waktu untuk suatu perkara
adalah sebagai berikut.
a. Pemeriksaan dibatasi sampai 180 hari pada tingkat Satu
b. Tingkat banding 90 hari
4. Perlindungan
para korban dan saksi karena proses peradilan ini berkaitan dengan
masalah-masalah pelanggaran berat, sehingga korban dan saksi sangat
penting artinya jangan sampai instansi atau orang yang di duga melanggar
HAM scara serius justru mengntimidasi korban, saksi, jaksa, dan hakim.
5. Para
korban semestinya mendapat kompensasi hanya ini belum secara tegas
diatur dalam UU No 26 Tahun 2000. Bagi bangsa Indonesia melaksanakan hak
asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya
melaikan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam
pandangan hidup bangsa Indonesia
berdasarkan penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, pokok-pokok pikiran tersebuta dalah :
1. Pokok pikiran pertama:
Negara
begitu bunyinya ‘melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’ dalam pengertian ini
diterima pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan
meliputi segenap bangsa seluruhnya.
Jadi
negaa mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham
perseorangan. Negara menurut pengertian ini menghendaki persatuan
meliputi segenap bangsa Indonesia, seluruhnya. Inilah suatu dasar negara
yang tidak boleh dilupakan. Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran
‘persatuan’ dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara
dan setiap warganegara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas
kepentingan golongan ataupun perseorangan.
2. Pokok pikiran kedua,
negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, ini merupakan
pokok pikiran ‘keadilan sosial’ yang didasarkan pada kesadaran bahwa
manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3. Pokok pikiran ketiga,
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945,
negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem negara yang termasuk
dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan rakat dan
berdasar asas pemusyawaratan perwakilan. Aliran ini sesuai dengan sifat
masyarakat Indonesia, pokok pikiran ‘kedaulatan rakyat’ yang menyatakan
kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Namun hasil amandemen UUD 1945
yang tercantum dalam Pasal 6A ‘Presiden dan Wakil Presiden dipilih
dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat’. Hal ini membuktikan
bahwa ada perubahan kedaulatan rakyat yang tadinya dilakukan sepenuhnya
oleh MPR, khusus untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan
sendiri oleh seluruh rakyat Indonesia.
4. Pokok pikiran keempat
yang
terkandung dalam “Pembukaan “ negara berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa
menurut dasar Kemanusia yang adil dan beradab. Oleh karena itu,
Undang-Undang Dasar harus mengandung isi mewajibkan pemerintah dan
penyelenggara negara yang lain untuk memlihara budi pekerti kemanusia
yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran “Ketuhanan Yang Maha Esa
menurut Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, ini membuktikan bahwa
pokok pikiran ini merupakan dasar falsafat negara Pancasila.
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
- Ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
- Ius soli (law of the soil) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.
- Kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
- Kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam undang-undang.
Persamaan kedudukan warga negara
I. hakikat persamaan kedudukan warga negara indonesia
Sepanjang kebudayaan manusia diakui bahwa,manusia memilki kedudukan sebagai subjek, manusia memiliki martabat,derajat, hak dan kewajibanyg sama. Kesadaran atas martabat manuisa itu bersumber dari manusia sejak lahir. Artinya, seitiap manusia selalu menyadari dirinya sendiri bahwa kesadaran terhadap dirinya itu akan semakin berkembang sejalan dengan kepribadiannya.dengan demikian dapat kita pahami hakikat persamaan kedudukan warga negara indonesia sebagai berikut:
a) Persamaan sebagai subjek dalam suatu negara.
b) Persamaan sebagai manusia yg memiliki harkat,martabat, derajat, dan kewajiban yang sama.
c) Persamaan sebagai manusia yg memiliki harga diri.
2. landasan yg menjamin kedudukan warga negaraI. hakikat persamaan kedudukan warga negara indonesia
Sepanjang kebudayaan manusia diakui bahwa,manusia memilki kedudukan sebagai subjek, manusia memiliki martabat,derajat, hak dan kewajibanyg sama. Kesadaran atas martabat manuisa itu bersumber dari manusia sejak lahir. Artinya, seitiap manusia selalu menyadari dirinya sendiri bahwa kesadaran terhadap dirinya itu akan semakin berkembang sejalan dengan kepribadiannya.dengan demikian dapat kita pahami hakikat persamaan kedudukan warga negara indonesia sebagai berikut:
a) Persamaan sebagai subjek dalam suatu negara.
b) Persamaan sebagai manusia yg memiliki harkat,martabat, derajat, dan kewajiban yang sama.
c) Persamaan sebagai manusia yg memiliki harga diri.
1. Makna persamaan
Di indonesia terdapat berbagai macam ras,suku,bangsa, dan agamaatau disebut. Meskipun demikian di Indonesia masih banyak di jumpai rasa persamaan khusus nya didesa-desa, hal ini karena penduduk pedesaan masih memegang teguh adat istiadat dan budaya mereka. Namun di wilayah perkotaan pada umum nya yg masyarakat nnya lbh kompleks dam multikultural, dan tentu tdk bnyk yg di harap kan.
2. Jaminaan persamaan hidup (pendekatan kultural)
Jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bangsa indonesia secara kultural telah tertanam melalui adat istiadat dan budaya yang relatif memiliki nilai-nilai yang hampir sama.
Beberapa nilai kultural bangsa indonesia yang patut dilestarikan:
a. Nilai religius
b. Nilai gotong royong
c. Nilai ramah tamah
d. Nilai kerelaan berkorban dan cinta Tanah Air.
3. Jaminan persamaan hidup dalam konstitusi negara
Oleh karena konstruksi yg d bgn oleh bangsa Indonesia bersumber dari keberagaman suku,agama,ras, dan antar golongan dgn smbyn “Bhineka Tunggal Ika”, maka sudah menjadi kewajiban negara untuk mampu memberikan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara.
Jaminan Persamaan Hidup Warga Negara di dalam Konstitusi Negaraadalah :1.Pembukaan UUD 1945 Alinea 1 2.Sila-sila Pancasila 3.UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya
1. Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah
Pasal
27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara
bersamaankedudukannya didalam hukum danpemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak adakecualinya.” Pasal
ini jugamemperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi
dalam bidang hukumdan politik.2. Persamaan atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan(ekonomi)Pasal 27 ayat (2)
menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak ataspekerjaan
dan penghidupan yang layakbagi kemanusiaan.” Pasal ini
memencarkan persamaan akan keadilan sosialdan kerakyatan. Ini berarti
hak asasiekonomi warga negara dijamin dan diatur pelaksanaanya.3.
Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)Pasal
28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk
berserikat,berkumpul, dan mengeluarkanpendapat. Pasal ini mencerminkan
bahwa negara Indonesia bersifat demokratis danmemberi kebebasan
yangbertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak
dankewajibannya dalam bidang politik.4. Persamaan dalam HAMDalam Bab X A
tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa
negaramemberikan dan mengakuipersamaan setiap warga negara dalam
menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaanHAM secara jelas ditetapkanmelalui
pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.5. Persamaan dalam agamaPasal 29
ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjaminkemerdekaan
tiap-tiap penduduk untukmemeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dankepercayaannya itu.”
Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan setiap
penduduk untukmemeluk agama sesuai dengankeinginannya. Agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan YME dijalankan tanpa adapaksaan dari pihak
manapun.6. Persamaan dalam upaya pembelaan negaraPasal 27 ayat (3) UUD
1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhakdan wajib
ikut serta dalam upayapembelaan negara.” Lebih lanjut, pasal
30 UUD 1945 memuat ketentuanpertahanan dan keamanan negara.Kedua
pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwa negara
memberikankesempatan yang sama kepada setiapwarga negara yang ingin
membela Indonesia.7. Pesamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD1945 menyatakan bahwa setiap warganegara mempunyai
hak dan kedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dankebudayaan.
Kedua pasal ini
menunjukan
bahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaanwarga
negara Indonesia. Setiapwarga negara mendapat porsi yang sama dalam
kedua masalah ini.8. Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan
sosialPersamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan
kesejahteraan diatur dalam Bab XIV pasal 33 dan 34.pasal 33 mengatur
masalah perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas asas
kekeluargaan denganprinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyat
secara keseluruhan. Selanjutnyapasal 34 memuat ketentuantentang
kesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin dan
anak-anakterlantar dipelihara oleh negara (pasal1) dan negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan
danfasilitas pelayanan umum yanglayak (pasal 3).Menghargai Persamaan
Kedudukan Warga Negara di IndonesiaDalam NKRI, semua warga negar
mempunyai kedudukan yang sama dalam bidangekonomi, politik, hukum,
sosial,budaya, agama dan pertahanan keamanan.
Factor penyebab berkembangnya pudaya politik
-tingkat pendidikan warga negara (factor kunci)
- tingkat ekonomi(semakin sejahtera rakyat maka semakin tinggi partisipasi politiknya)
- reformasi politik(semangat merevisi dan mengadopsi system politik yang lebih baik)
- supermasi hokum(adanya penegakan hukun yang adil,independent dan bebas)
- media komunikasi independent(berfungsi sebagai control social,bebas dan mandiri)
- tingkat ekonomi(semakin sejahtera rakyat maka semakin tinggi partisipasi politiknya)
- reformasi politik(semangat merevisi dan mengadopsi system politik yang lebih baik)
- supermasi hokum(adanya penegakan hukun yang adil,independent dan bebas)
- media komunikasi independent(berfungsi sebagai control social,bebas dan mandiri)
a. Budaya politik parokial (parochial political culture)
Budaya parokial yaitu budaya politik yang terbatas pada wilayah tertentu bahkan masyarakat belum memiliki kesadaran berpolitik, sekalipun ada menyerahkannya kepada pemimpin lokal seperti suku.
Pada budaya politik parokial umumnya tingkat partisipasi dan kesadaran politik masyrakatnya masih sangat rendah. Hal tersebut disebabkan oleh poleh faktor kognitif, yaitu rendahnya tingkat pendidikan/pengetahuan seseorang sehingga pemahaman dan kesadaran mereka terhadap politik masih sangat kecil. Pada budaya politik ini, kesadaran obyek politiknya kecil atau tidak ada sama sekali terhadap sistem politik. Kelompok ini akan ditemukan di berbagai lapisan masyarakat.
Budaya politik parokial biasanya terdapat dalam sistem politik tradisional dan sederhana, dengan ciri khas spesialisasi masih sangat kecil, sehingga pelaku-pelaku politik belumlah memiliki tugas. Tetapi peranan yang satu dilakukan secara bersamaan dengan peranan lain aktivitas dan peranan pelaku politik dilakukan bersamaan dengan perannya baik dalam bidang ekonomi, sosial, maupun keagamaan.
Disebabkan sistem politik yang relatif sederhana dan terbatasnya areal wilayah dan diferensiasinya, tidak terdapat peranan politik yang bersifat khas dan berdiri sendiri-sendiri. Masyarakat secara umum tidak menaruh minat begitu besar terhadap objek politik yang lebih luas tetapi hanya dalam batas tertentu, yakni keterikatan pada obyek yang relatif sempit seperti keterikatan pada profesi.
Orientasi parokial menyatakan ketiadaannya harapan-harapan terhadap perubahan yang dibandingkan dengan sistem politik lainnya. Dengan kata lain bahwa masyarkat dengan budaya politik parokhial tidak mengharapkan apa pun dari sistem poltik termasuk bagian-bagian tehadap perubahan sekalipun. Dengan demikina parokialisme dalam sistem politik yang diferensiatif lebih bersifat afektif dan orientatif dari pada kognitifnya.
Dalam masyarakat tradisional di indonesia unsur-unsur budaya parokial masih terdapat, terutama dalam masyarakat pedalaman. Paranata, tata nilai serta unsur-unsur adat lebih banyak di pegang teguh daripada persoalan pembagian peran poltik. Pemimpin adat atau kepala suku dapat dikatakan sebagai pimpinan politik sekaligus dapat berfungsi sebagai pimpinan agama, pemimpin sosial masyarakat bagi kepentingan-kepentingan ekonomi. Dengan demikian nyata-nyata menonjol dalam budaya politik parokial ialah kesadaran anggota masyarakat akan adanya pusat kewenangan / kekuasaan politik dalam masyarakat.
b. Budaya politik kaula/subjek (subject political culture)
Budaya Kaula artinya masyarakat sudah memiliki kesadaran terhadap sistem politik namun tidak berdaya dan tidak mampu berpartisipasi sehingga hanya melihat outputnya saja tanpa bisa memberikan input. Pada budaya politik ini, masyarakat yang bersangkutan sudah relatif maju baik sosial maupun ekonominya, tetapi masih bersifat pasif. Budaya politik kaula adalah mereka yang berorientasi terhadap sistem politik dan pengaruhnya terhadap outputs yang mempengaruhi kehidupan mereka seperti tunjangan sosial dan hukum. Namun mereka tidak berorientasi terhadap partisipasi dalam struktur input.
Tipe ini memliki frekuensi yang tinggi terhadap sistem politiknya, yang perhatian dan frekuensi orientasi terhadap aspek masukan (input) dan partisipasinya dalam aspek keluaran sangat rendah.
Hal ini berarti bahwa masyarkat dengan tipe budaya subjek menyadari telah adanya otoritas pemerintah.
Orientasi pemerintah yang nyata terlihat dari kebanggaan ungkapan saling , baik mendukung atau permusuhan terhadap sistem. Namun demikian, posisinya sebagai subjek (kaula) mereka pandang sebagai posisi pasif. Diyakini bahwa posisinya tidak akan menentukan apa-apa terhadap perubahan politik. Mereka beranggapan bahwa dirinya adalah subjek yang tidak berdaya untuk mempengaruhi ataupun mengubah sistem. Dengan demikian scara umum mereka menerima segala keputusan yang diambil dari segala kebijaksanaan pejabat bersifat mutlak, tidak dapat diubah-ubah. Dikoreksi, apalagi ditentang. Bagi mereka yang prinsip adalah mematuhi perintahnya, menerima, loyal, dan setia terhadap anjuran, perintah, serta kebijaksanaan pimpinannya.
Orientasi budaya politik kaula/subjek yang murni sering terwujud dalam masyarakat yang tidak dapat struktur masukan yang deferensiasi. Demikian pula orientasi dalam sistem politik lebih bersifat normatif dan afektif daripada kognitif. Oleh karena itu, dapat dipahami bila mereka memiliki sikap yang demikian.
Masyarakat yang memiliki budaya politik seperti itu, bila tidak menyukai terhadap sistem politik yang berlaku hanyalah diam dan menyimpannya saja di dalam hati. Sikap itu tidak direalisasi kedalam bentuk perilaku konkret karena diyakini tidak ada sarana untuk memanifstasikannya. Lebih-lebih dalam masyarakat yang berbudaya subjek terdapat pandangan bahwa masyarakat terbentuk dari struktur hierarkis (vertikal). Sebagai akibatnya individu atau kelompok digariskan untuk sesuai dengan garis hidupnya sehingga harus puas dan pasrah pada keadaannya.Biasanya siap-sikap seperti itu timbul karena diakibatkan oleh faktor-faktor tertentu seperti proses kolonisasi dan kidiktatoran.
c. Budaya politik partisipan (participant political culture)
Adalah masyarakat yang terdiri dari individu-individu yang berorientasi terhadap struktur inputs dan proses dan terlibat didalamnya atau melihat dirinya sebagai potensial terlibat, mengartikulasikan tuntutan dan membuat keputusan. Pada budaya poltik ini ditandai dengan kesadaran politik yang tinggi.
Budaya partisipan adalah budaya dimana masyarakat sangat aktif dalam kehidupan politik. Masyarakat dengan budaya politik partisipasi, memiliki orientasi yang secara eksplisit ditujukan kepada sistem secara keseluruhan, bahkan terhadap struktur, proses politik dan administratif. Tegasnya terhadap input maupun output dari sistem politik itu. Dalam budaya politik itu seseorang atau orang lain dianggap sebagai anggota aktif dalam kehidupan politik, masyarakat juga merealisasi dan mempergunakan hak-hak politiknya. Dengan demikian, masyarakat dalam budaya politik partsipan tidaklah menerima begitu saja keputusan politik. Hal itu karena masyarakat telah sadar bahwa betapa kecilnya mereka dalam sistem politik, meskipun tetap memiliki arti bagi berlangsungnya sistem itu. Dengan keadaan ini masyarakat memiliki kesadaran sebagai totalitas, masukan, keluaran dalam konstelasi sistem politik yang ada. Anggota-anggota masyarakat partisipatif diarahkan pada peranan pribadi sebagai aktivitas masyarakat, meskipun sebenarnya dimungkinkan mereka menolak atau menerima.
d. Budaya politik campuran (mixed political cultures)
Pada umumnya kebudayaan dalam politik parokial, subjek, dan partisipasi hampir sama dan sebangun dengan struktur politik tradisional, struktur otoritarian, dan sentralistis. Disamping itu mengingat bahwa dalam perubahan sistem politik antara kultur dan struktur seringkali tidak selaras, dalam pembahasan sistem politik yang cepat dewasa ini terjadi perubahan format politik karena gagal mencapai harmoni.
Budaya politik campuran, maksudnya disetiap bangsa budaya politik itu tidak terpaku kepada satu budaya, sekalipun sekarang banyak negara sudah maju, namun ternyata tidak semuanya berbudaya partisipan, masih ada yang kaula dan parokial. Inilah yang kemudian disebut sebagai budaya politik campuran.
1. DEMOKRASI LIBERAL
Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Di indonesia demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah NO.14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Di indonesia demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah NO.14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
2. 2. DEMOKRASI KOMUNIS
Demokrasi Komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
Demokrasi komunis muncul karena adanya komunisme
Demokrasi Komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
Demokrasi komunis muncul karena adanya komunisme
3. DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Konsep
“masyarakat madani” merupakan penerjemahan atau pengislaman konsep
“civil society”. Orang yang pertama kali mengungkapkan istilah ini
adalah Anwar Ibrahim dan dikembangkan di Indonesia oleh Nurcholish
Madjid. Pemaknaan civil society sebagai masyarakat madani merujuk pada
konsep dan bentuk masyarakat Madinah yang dibangun Nabi Muhammad.
Masyarakat Madinah dianggap sebagai legitimasi historis
ketidakbersalahan pembentukan civil society dalam masyarakat muslim
modern.
Makna
Civil Society “Masyarakat sipil” adalah terjemahan dari civil society.
Konsep civil society lahir dan berkembang dari sejarah pergumulan
masyarakat. Cicero adalah orang Barat yang pertama kali menggunakan kata
“societies civilis” dalam filsafat politiknya. Konsep civil society
pertama kali dipahami sebagai negara (state). Secara historis, istilah
civil society berakar dari pemikir Montesque, JJ. Rousseau, John Locke,
dan Hubbes. Ketiga orang ini mulai menata suatu bangunan masyarakat
sipil yang mampu mencairkan otoritarian kekuasaan monarchi-absolut dan
ortodoksi gereja (Larry Diamond, 2003: 278).
Antara
Masyarakat Madani dan Civil Society sebagaimana yang telah dikemukakan
di atas, masyarakat madani adalah istilah yang dilahirkan untuk
menerjemahkan konsep di luar menjadi “Islami”. Menilik dari subtansi
civil society lalu membandingkannya dengan tatanan masyarakat Madinah
yang dijadikan pembenaran atas pembentukan civil society di masyarakat
Muslim modern akan ditemukan persamaan sekaligus perbedaan di antara
keduanya.
Perbedaan
lain antara civil society dan masyarakat madani adalah civil society
merupakan buah modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan
Renaisans; gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan. Sehingga
civil society mempunyai moral-transendental yang rapuh karena
meninggalkan Tuhan. Sedangkan masyarakat madani lahir dari dalam buaian
dan asuhan petunjuk Tuhan. Dari alasan ini Maarif mendefinisikan
masyarakat madani sebagai sebuah masyarakat yang terbuka, egalitar, dan
toleran atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang
bersumber dari wahyu Allah (A. Syafii Maarif, 2004: 84).
Masyarakat
madani merupakan konsep yang berwayuh wajah: memiliki banyak arti atau
sering diartikan dengan makna yang beda-beda. Bila merujuk kepada Bahasa
Inggris, ia berasal dari kata civil society atau masyarakat sipil,
sebuah kontraposisi dari masyarakat militer. Menurut Blakeley dan
Suggate (1997), masyarakat madani sering digunakan untuk menjelaskan
“the sphere of voluntary activity which takes place outside of
government and the market.” Merujuk pada Bahmueller (1997).
2.1.1 Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat
madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka dan
transparan, yang secara harfiah berarti jernih, tembus cahaya, nyata,
jelas, mudah dipahami, tidak keliru, tidak sangsi atau tidak ada
keraguan. Dengan demikian Keterbukaan atau
transparansi adalah tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi
jelas mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya.
Kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan atau
transparansi berarti kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan
informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses
penyelenggaraan pemerintahan.
Keadilan
menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang
berarti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan tidak berat sebelah,
tidak memihak, tidak sewenang-wenang.
John Rawls yang hidup pada awal abad 21 lebih menekankan pada keadilan sosial.[13]
Hal ini terkait dengan munculnya pertentangan antara kepentingan
individu dan kepentingan negara pada saat itu. Rawls melihat kepentingan
utama keadilan adalah (1) jaminan stabilitas hidup manusia, dan (2)
keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan bersama.
Rawls
mempercayai bahwa struktur masyarakat ideal yang adil adalah struktur
dasar masyarakat yang asli dimana hak-hak dasar, kebebasan, kekuasaan,
kewibawaan, kesempatan, pendapatan, dan kesejahteraan terpenuhi.
Kategori struktur masyarakat ideal ini digunakan untuk:
- menilai apakah institusi-institusi sosial yang ada telah adil atau tidak
- melakukan koreksi atas ketidakadilan sosial.
Rawls
berpendapat bahwa yang menyebabkan ketidakadilan adalah situsi sosial
sehingga perlu diperiksa kembali mana prinsip-prinsip keadilan yang
dapat digunakan untuk membentuk situasi masyarakat yang baik. Koreksi
atas ketidakadilan dilakukan dengan cara mengembalikan (call for redress) masyarakat pada posisi asli (people on original position). Dalam posisi dasar inilah kemudian dibuat persetujuan asli antar (original agreement) anggota masyarakat secara sederajat.
Hubungan
antarnegara merupakan salah satu hubungan kerja sama yg mutlak
diperlukan, karna tidak ada satu negara pun di dunia yg tidak bergantung
kepada negara lain.
Arti penting hubungan internasional bagi suatu negara antara lain karena faktor2 sebagai berikut :a. Faktor Internal :
Yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor Eksternal :
1) ketentuan hukum alam yg tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri.
2) untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara.
3) mewujudkan tatanan dunia baru.
Hubungan kerja sama antarnegara di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, dan demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup.
Kerja sama internasional bertujuan untuk :
a. Memacu pertumbuhan ekonomi
b. Menciptakan saling pengertian antarbangsa
c. Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial.
Perjanjian internasional adalah suatu perjanjian yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis dalam bentuk dan nama tertentu serta menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak tertentu (negara atau organisasi). Dalam hukum internasional, tahapan pembuatan hukum internasional diatur dalam Konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum (Perjanjian) Internasional. Konvensi tersebut mengatur tahap-tahap pembuatan perjanjian baik bilateral (dua negara) mau pun multilateral (banyak negara). Tahap-tahapan tersebut adalah sebagai berikut.
a. perundingan (negotiation),
b. penandatanganan (signature),
c. pengesahan (ratification).
Dalam melakukan perjanjian, suatu negara harus melakukan tahap-tahap pembuatan perjanjian. Tahap-tahap tersebut dilakukan secara berurutan, yaitu mulai dari perundingan antarnegara yang berkepentingan, penandatanganan MOU, agreement, atau pun treaty yang mengikat negara-negara yang membuat perjanjian, mensahkan perjanjian tersebut melalui ratifikasi yang melibatkan dewan perwakilan atau parlemen.
Mochtar Kusumaatmadja dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional menyebutkan tiga tahap dalam melakukan perjanjian internasional, yaitu
a. Perundingan (Negotiation)
Perundingan dilakukan oleh wakil-wakil negara yang diutus oleh negara-negara peserta berdasarkan mandat tertentu. Wakil-wakil negara melakukan perundingan terhadap masalah yang harus diselesaikan. Perundingan dilakukan oleh kepala negara, menteri luar negeri, atau duta besar. Perundingan juga dapat diwakili oleh pejabat dengan membawa Surat Kuasa Penuh (full power). Apabila perundingan mencapai kesepakatan maka perundingan tersebut meningkat pada tahap penandatanganan.
b. Penandatanganan (Signature)
Penandatanganan perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua negara biasanya ditandatangani oleh kepala negara, kepala pemerintahan, atau menteri luar negeri. Setelah perjanjian ditandatangani maka perjanjian memasuki tahap ratifikasi atau pengesahan oleh parlemen atau dewan perwakilan rakyat di negara-negara yang menandatangani perjanjian.
c. Pengesahan (Ratification)
Ratifikasi dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Pemerintah perlu mengajak DPR untuk mensahkan perjanjian karena DPR merupakan perwakilan rakyat dan berhak untuk mengetahui isi dan kepentingan yang diemban dalam perjanjian tersebut. Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa masalah perjanjian internasional harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Apabila perjanjian telah disahkan atau diratifikasi dengan persetujuan DPR maka perjanjian tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Di Indonesia, tahapan pembuatan perjanjian internasional dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap-tahap berikut ini.
a. Penjajakan, merupakan tahap awal yang dilakukan para pihak yang akan melakukan perundingan mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.
b. Perundingan, merupakan tahap setelah adanya kesepakatan yang dibuat dalam tahap penjajakan. Perundingan merupakan tahap kedua yang membahas materi dan masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.
c. Perumusan naskah, merupakan tahap pembuatan perjanjian internasional yang tujuannya untuk merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional yang akan ditandatangani para pihak terkait.
d. Penerimaan, merupakan tahap penerimaan para pihak atas naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati.
e. Penandatanganan, yaitu tahap akhir dalam perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak.
Terdapat perbedaan kekuatan untuk mengikat dalam perjanjian bilateral (perjanjian dua negara) dengan perjanjian multilateral (banyak negara). Dalam perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah awal hasil perundingan dapat disebut “penerimaan”. Penerimaan dilakukan dengan membubuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua delegasi masing-masing. Dalam perundingan multilateral, proses penerimaan (acceptance/approval) umumnya merupakan tindakan pengesahan suatu negara atas perubahan perjanjian internasional.
Untuk perjanjian multilateral, penandatanganan perjanjian internasional bukan merupakan pengikatan diri sebagai negara pihak yang tunduk pada ketentuan perjanjian internasional. Di Indonesia, sesuai ketentuan Pasal 3 UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, proses mengikatkan diri pada perjanjian internasional dilakukan melalui cara-cara berikut.
a. penandatanganan,
b. pengesahan,
c. pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik,
d. cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional.
Negara dapat dikatakan terikat pada perjanjian internasional setelah dilakukan pengesahan baik dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance), maupun penyetujuan (approval). Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk
a) Ratifikasi (ratification),
Ratifikasi (ratification) dilakukan apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menandatangani naskah perjanjian.
b) Aksesi (accession),
Aksesi (accesion) apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian.
c) Penerimaan (acceptance) dan Penyetujuan (approval).
Penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval) adalah pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian internasional tersebut.
Bentuk-bentuk kerjasama antarnegara dapat digolongkan sebagai berikut;
1. Kerja Sama Bilateral
Kerja sama bilateral merupakan kerja sama antar dua negara. Misalnya, kerja sama ekonomi yang terjalin antara Indonesia dengan Singapura atau Amerika dengan Arab Saudi. Kerja sama bilateral bertujuan untuk membina hubungan yang telah ada serta menjalin hubungan kerja sama perdagangan dengan negara mitra. Pemerintah Indonesia sendiri telah mentandatangani perjanjian perdagangan dan ekonomi di Kawasan Asia Pasifik dengan 14 negara, di Afrika dan Timur Tengah dengan 10 negara, di Eropa Timur dengan 9 negar, di Eropa Barat dengan 12 negara dan di Amerika Latin dengan 7 negara.
2. Kerja Sama Regional
Kerja sama regional merupakan kerja sama antara negara-negara sewilayah atau sekawasan. Tujuannya tidak lain adalah untuk menciptakan perdagangan bebas antara negara di suatu kawasan tertentu. Bentuk kerja sama regional sudah dijajaki oleh PBB melalui pembentukan komisi regional yang dimulai dari Eropa, Asia Timur dan Amerika Latin. Komisi ini mengembangkan kebijakan bersama untuk masalah pembangunan khususnya pada bidang ekonomi. Kerja sama secara regional biasanya lebih pada hubungan dengan lokasi negara serta berdasarkan alasan historis, geografis, teknik, sumber daya alam dan pemasaran. Contoh-contoh bentuk kerja sama semacam ini, antara lain
1.1.1. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
PBB lahir secara resmi pada tanggal 24 Oktober 1945, yaitu hari pada saat Piagam PBB sudah diratifikasi oleh 51 negara anggota pertamanya. Upaya mendirikan PBB sudah dilakukan pada saat perang dunia kedua masih berlangsung yaitu melalui Atlantic Charter (Piagam Atlantik) oleh negara-negara sekutu, disusul oleh Charter of Peace (Piagam Perdamaian) di San Fransisco pada tanggal 26 Juni 1945. Pada saat ini 185 negara sudah menjadi anggota PBB sehingga meliputi seluruh dunia, kecuali beberapa negara kecil dan Swiss, Taiwan, dan Korea Utara.
Markas besar PBB ada di New York, Amerika Serikat, namun tanah dan bangunannya adalah wilayah internasional. PBB memiliki bendera, kantor pos dan perangko sendiri. Enam bahasa resmi yaitu: Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol digunakan dalam persidangan-persidangan PBB.
Tujuan PBB
PBB didirikan dengan tujuan-tujuan sebagai berikut:
1. Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
2. Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3. Mengembangkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
4. Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan mencegah timbulnya peperangan.
5. Memajukan dan menghargai hak asasi manusia serta kebebasan atau kemerdekaan fundamental tanpa membedakan warna, kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
6. Menjadikan pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerja sama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB.
C. ASAS PBB
Asas Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai berikut.
1. Persamaan derajat dan kedaulatan semua negara anggota.
2. Persamaan hak dan kewajiban semua negara anggota.
3. Penyelesaian sengketa dengan cara damai.
4. Setiap anggota akan memberikan bantuan kepada PBB sesuai ketentuan Piagam PBB.
5. PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara anggota.
PERANAN PBB
Di mana peran PBB sebagai institusi internasional yang paling
bertanggung jawab atas perdamaian dan stabilitas percaturan politik
internasional? Mengapa PBB tidak pernah mampu mengambil alih kasus
internasional yang melibatkan negara-negara kuat di dalamnya? Sebagai
institusi internasional terbesar, PBB bertugas menjaga stabilitas
internasional yang terwujud dalam tiga hal: peningkatan perdamaian;
penciptaan perdamaian; dan pemeliharaan perdamaian. Kenyataannya, tugas
itu kerap menghadapi hambatan yang justru datang dari anggotanya
sendiri. Dalam kasus yang berkait dengan negara yang memiliki power
relatif lemah, peran PBB terlihat amat menonjol dan kuat. Tetapi dalam
menghadapi aksi negara kuat, PBB justru sebaliknya, terlihat lemah tidak
berdaya. Ini terjadi karena dalam hubungan internasional, pembangunan
dan pelaksanaan suatu hukum, kaidah, dan tata aturan berbagai
kesepakatan lembaga internasional, selalu mengalami aneka hambatan dan
ketidak-efektivan karena terhadang batasan kedaulatan setiap negara atau
tidak adanya lembaga internasional otoritatif yang berkompeten dalam
pengaturan sistem internasional. Segala norma dan institusi
internasional seolah mandul tidak berdampak serius terhadap para
defector, terutama negara-negara yang memiliki power relatif besar.
Hukum internasional dan berbagai norma organisasi internasional banyak
ditaati, tetapi negara-negara besar dapat melanggarnya jika mereka mau
tanpa ada sanksi berarti dari negara-negara lain atau PBB sekalipun.
Dengan nada mengejek, Stalin menganalogkan PBB seperti Paus, tidak
memiliki pasukan militer sendiri serta perindustrian untuk menghasilkan
berbagai komoditas yang dapat digunakan guna mengubah kebijakan
eksternal maupun internal suatu negara.
Sebab-sebab terjadinya Sengketa Internasional dan cara penyelesaiannya
Sengketa
internasional (International despute), adalah perselisihan yang terjadi
antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau
Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum
internasional.
Sebab-sebab sengketa internasional :
1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam mperjanjiann internasional.
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional.
5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara lain.
6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
Cara penyelesaian Sengketa internasional
Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang.
• Penyelesaian secara damai, meliputi :
Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur penyelesaiannya, adalah :
1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh
berasal dari warga negaranya sendiri.
2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan
Arbitrase tersebut.
3. Putusan melalui suara terbanyak.
Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai. Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.
Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.
• Penyelesaian secara pakasa, kekerasan atau perang :
Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan. Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
Intervensi (campur tangan),adalah campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Contohnya :
1. Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB.
2. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3. Pertahanan diri.
4. Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
berat terhadap hukum internasional.
Sebab-sebab sengketa internasional :
1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam mperjanjiann internasional.
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional.
5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara lain.
6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
Cara penyelesaian Sengketa internasional
Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang.
• Penyelesaian secara damai, meliputi :
Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur penyelesaiannya, adalah :
1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh
berasal dari warga negaranya sendiri.
2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan
Arbitrase tersebut.
3. Putusan melalui suara terbanyak.
Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai. Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.
Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.
• Penyelesaian secara pakasa, kekerasan atau perang :
Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan. Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
Intervensi (campur tangan),adalah campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Contohnya :
1. Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB.
2. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3. Pertahanan diri.
4. Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
berat terhadap hukum internasional.
subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah:
1. Negara
Menurut
Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara,
kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum
internasional adalah:
penduduk yang tetap, mempunyai wilayah (teritorial) tertentu; pemerintahan yang sah dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.
penduduk yang tetap, mempunyai wilayah (teritorial) tertentu; pemerintahan yang sah dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.
2. Organisasi Internasional
Organisasi internasional mempunyai klasifikasi, yakni:
a.
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;
b.
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;
c.
Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
3. Palang Merah Internasional
Pada
awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam
ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang
berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak
di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang
Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara,
yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing
wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian
dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss.
4. Tahta Suci Vatikan
Tahta
Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan
Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan
Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma.
Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai
pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum
internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya,
tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada
bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan
moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan
umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia.
5. Kelompok Pemberontak/Pembebasan
Kaum
belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam
negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya
merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan
tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan
akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain,
maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi
atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri,
walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh
pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan
tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum
pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum
internasional
6. Individu
Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada
tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa
konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, menyatakan
individu adalah sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.
7. Perusahaan Multinasional (MNC)
Eksistensi
MNC dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal
lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi internasional
mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang
kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja
berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup
hukum internasional itu sendiri.
Subyek
hukum internasional juga dapat didefinisikan sebagai pihak yang dapat
dibebani hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional atau
setiap negara, badan hokum (internasional) atau manusia yang memiliki
hak dan kewajiban dalam hubungan internasional.
dampak tidak mematuhinya keputusan mahkamaH INTERNASIONAL
Peran
Mahkamah Internasional sangat menentukan kepada negara-negara yang
sedang bersengketa. Dalam hal ini, Mahkamah Internasional mempunyai
kewenangan, dimana Mahkamah Internasional berwenang untuk memeriksa,
menyelesaikan sengketa hingga memberikan keputusan atas dasar sengketa
tersebut. Hal ini dinyatakan dalam pasal 94 ayat (1) Piagam PBB, yaitu :
“Setiap anggota PBB berusaha mematuhi keputusan Mahkamah Internasional
dalam perkara apapun dimana anggota tersebut menjadi suatu pihak.”
Sedangkan pada ayat (2) dinyatakan sebagai berikut: “Apabila sesuatu pihak dalam suatu perkara tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh suatu keputusan Mahkamah, pihak yang lain dapat meminta perhatian Dewan Keamanan, yang jika perlu, dapat memberikan rekomendasi atau menentukan tindakan-tindakan yang akan diambil untuk terlaksananya keputusan itu
Sedangkan pada ayat (2) dinyatakan sebagai berikut: “Apabila sesuatu pihak dalam suatu perkara tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh suatu keputusan Mahkamah, pihak yang lain dapat meminta perhatian Dewan Keamanan, yang jika perlu, dapat memberikan rekomendasi atau menentukan tindakan-tindakan yang akan diambil untuk terlaksananya keputusan itu
- Ideologi Terbuka
- Merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
- Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
- Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat.
- Bersifat dinamis dan reformis.
- Ciri khas ideologi terbuka adalah cita-cita dasar yang ingin diwujudkan masyarakat bukan berasal dar luar masyarakat atau dipaksakan dari elit penguasa tertentu.
- Terbuka kepada perubahan-perubahan yang datang dari luar, tetapi memiliki kebebasan dan integritas untuk menentukan manakah nilai-nilai dari luar yang mempengaruhi dan mengubah nilai-nilai dasar yang selama ini sudah ada dan manakah yang tidak boleh berubah.
- Ideologi Tertutup
- Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
- Bukan berupa nilai dan cita-cita.
- Kepercayaan dan kesetiaan ideologis yang kaku.
- Terdiri atas tuntutan konkret dan operasional yang diajukan secara mutlak.
Sebagai
idedologi, Pancasila menjadi edoman dan acuan kita dalam menjalankan
aktivitas di segala bidang, sehingga sifatnya haurs terbuka, luwes dan
fleksibel dan tidak tertutup, kaku yang akan membuatnya ketinggalan
jaman. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Alfian, Pancasila telah
memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka. Hal ini dibuktikan dari adanya
sifat-sifat yang melekat pada Pancasila maupun kekuatan yang terkandung
di dalamnya, yaitu pemenuhan persyaratan kualitas tiga dimensi.
Yang
dimaksud dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah Pancasila
merupakan ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembagan jaman
tanpa pengubahan nilai dasarnya. Ini bukan berarti bahwa nilai dasar
Pancasila dapat diubah dengan nilai dasar yang lain yang sama artnya
dengan meniadakan Pancasila atau meniadakan identitas/jati diri bangsa
Indonesia (AL Marsudi, 2000:62). Pancasila sebagai ideologi terbuka
mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila itu dapat
dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan
tuntutan perkembangan zaman secara kreatif dengan memperhatikan tingkat
kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.
Pertama,
berkaitan dengan sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah
menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kedua, Bab II UUD
Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia yang
beragama Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”.
Semua usulan itu diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan mereka
sangat memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa. Rancangan hukum
dasar yang diterima BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945 setelah
disempurnakan oleh PPKI disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia. UUD itu kemudian dikenal sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD
1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun
1946 pada halaman 45–48.
Sistematika UUD 1945 itu terdiri atas hal sebagai berikut.- Pembukaan (mukadimah) UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada Alenia ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi sebagai berikut.
Pancasila
|
|
- Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
- Penjelasan UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Susunan
dan rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan
perjanjian seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mulai saat itu
bangsa Indonesia membulatkan tekad menjadikan Pancasila sebagai dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah Pancasila. Hal ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan
masyarakat, bangsa dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral
atau norma dan tolok ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap,
perbuatan dan tingkah laku bangsa Indonesia.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber nilai, secara umum dapat dilihat dalam pendjelasan berikut ini.
No
|
Sumber Nilai Pancasila
|
Uraian / Penjelasan
|
Keterangan
|
1.
|
Ketuhanan Yang Maha Esa
|
|
|
2.
|
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
|
|
|
3.
|
Persatuan Indonesia
|
pribadi dan masyarakat.
|
|
4.
|
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijak-sanaan dalam permusyawa-ratan/ perwa-kilan.
|
|
|
5.
|
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
|
|
Nilai-nilai Pancasila itu merupakan nilai instrinsik yang kebenarannya dapat dibuktikan secara obyektif, serta mengandung kebenaran yang universal. Nilai-nilai Pancasila, merupakan kebenaran bagi bangsa Indonesia karena telah teruji dalam sejarah dan dipersepsi sebagai nilai-nilai subyektif yang menjadi sumber kekuatan dan pedoman hidup seirama dengan proses adanya bangsa Indonesia yang dipengaruhi oleh dimensi waktu dan ruang.
Nilai-nilai tersebut tampil sebagai norma dan moral
kehidupan yang ditempa dan dimatangkan oleh pengalaman sejarah bangsa
Indonesia untuk membentuk dirinya sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat
dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan
pada 17 Agustus 1945. Nilai-nilai Pancasila itu menjadi sumber inspirasi dan cita-cita untuk diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
No Pancasila Uraian / Penjelasan Wujud Nilai 1. Sila Pertama Menunjukkan bahwa Tuhan adalah sebab per-tama dari segala sesuatu, Yang Maha Esa, dan segala sesuatu bergan-tung kepada-Nya.
Tuhan ada secara mutlak. Oleh karena itu perlu dikembangkan nilai-nilai religius sebagai berikut;
- Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifat-Nya Yang Maha Sempurna, Mahakasih, Mahakuasa, Maha adil, Maha bijaksana dan sifat suci lainnya.
- Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
2. Sila Kedua Manusia
memiliki haki-kat pribadi yang mono-pluralis terdiri atas susu-nan
kodrat jiwa raga, serta berkedudukan se-bagai makhluk pribadi yang
berdiri sendiri dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Nilai-nilai kemanusiaan meliputi sebagai berikut :
- Pengakuan terhadap martabat manusia.
- Pengakuan yang adil terhadap sesama manusia.
- Pengertian manusia yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa karsa, dan keyakinan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan.
3. Sila Ketiga
Berupa pengakuan ter-hadap hakikat satu yang secara mutlak tidak dapat
dibagi sehingga seluruhnya merupakan suatu keseluruhan dan keutuhan.
Nilai-nilai persatuan bangsa adalah sebagai berikut :
- Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
- Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
- Pengakuan terhadap perbedaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa dan kebudayaan bangsa yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa.
4. Sila Keempat
Menjunjung dan menga-kui adanya rakyat yang meliputi keseluruhan jumlah
semua orang warga dalam lingkungan daerah atau negara ter-tentu yang
segala sesua-tunya berasal dari rakyat dilaksnakan oleh
ra-kyat dan diperuntukkan untuk rakyat.
Nilai kerakyatan adalah sebagai berikut:
- Kedaulatan negara adalah ditangan rakyat.
- Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat.
- Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
- Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat.
5. Sila Kelima Mengakui hakikat adil berupa pemenuhan se-gala sesuatu yang berhu-bungan dengan hak dalam hubungan hidup kemanusiaan.
Nilai keadilan sosial adalah sebagai berikut;
- Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia.
- Keadilan dalam kehidupan sosial teru-tama meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, dan pertahanan keamanan nasional.
- Cita-cita masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Keseimbangan antara hak dan kewaji-ban, serta menghormati orang lain.
- Cinta akan kemajua
dapatlah dikemukakan bahwa ideologi mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Struktur kognitif, ialah keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian dalam alam sekitarnya.
- Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia.
- Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak.
- Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya.
- Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
- Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati serta melakukan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :
- Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
- Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
- Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
- Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan dan kelemahan sistem presidensial
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
- Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
- Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
- Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
- Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
- Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.
Ciri-ciri sistem parlementer
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
- Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
- Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
- Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan dan kelemahan sistem parlementer
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
- Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
- Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
- Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
- Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
- Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
- Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya..
Sikap positif dalam mengamalkan nilai-nilai pancasila.
- Menghormati anggota keluarga
- Menghormati orang yang lebih tua
- Membiasakan hidup hemat
- Tidak membeda-bedakan teman
- Membiasakan musyawarah untuk mufakat
- Menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing
- Membantu orang lain yang kesusahan sesuai dengan kemampuan sendiri.
Unsur-Unsur Konstitusi Negara
Konstitusi
atau UU adalah instrumen of goverment yaitu seperangkat kebijakan yang
digunakan sebagai pegangan untuk memerintah dalam suatu negara.
Negara yang berdasarkan konstitusi adalah negara yang kekuasaan pemerintahannya, hak-hak rakyatnya, dan hubungan antara kekuasaan pemerintah serta hak-hak warga negaranya diatur oleh hukum.
Substansi konstitusi suatu negara secara umum meliputi:
a) Bentuk negara,
b) Bentuk pemerintahan,
c) Alat-alat kelengkapan negara,
d) Tugas alat kelengkapan negara,
e) Hubungan tata kerja alat perlengkapan negara,
f) Hak dan kewajiban warga negara,
g) Pembagian kekuasaan negara,
h) Sistem pemerintahan negara,
Negara yang berdasarkan konstitusi adalah negara yang kekuasaan pemerintahannya, hak-hak rakyatnya, dan hubungan antara kekuasaan pemerintah serta hak-hak warga negaranya diatur oleh hukum.
Substansi konstitusi suatu negara secara umum meliputi:
a) Bentuk negara,
b) Bentuk pemerintahan,
c) Alat-alat kelengkapan negara,
d) Tugas alat kelengkapan negara,
e) Hubungan tata kerja alat perlengkapan negara,
f) Hak dan kewajiban warga negara,
g) Pembagian kekuasaan negara,
h) Sistem pemerintahan negara,
Globalisasi
adalah proses berbagai peristiwa, keputusan, dan kegiatan di belahan
dunia yang satu dapat memberi konsekkuensi penting bagi berbagai
individu dan masyarakat di belahan dunia lain. Istilah globalisasi
Istilah globalisasi pertama kali digunakan oleh Theodore Levit tahun 1985. Istilah itu semula digunakan untuk menunjuk pada politik-ekonomi,khususnya politik perdagangan bebas dan transaksi keuangan.
Ada 4 aspek globalisasi yang dikemukakan yaitu :
- Seluruh kegiatan politik, sosial, ekonomi melintasi negara- negara.
- Globalisasi menguntungkan kita satu sama lain dengan meningkatnya arus perdagangan, investasi, keuangan, migrasi dan kebudayaan.
- Sistem-sistem transportasi,informasi,dan komunikasi yang baru dan serba canggih berarti bahwa ide, barang, modal, dan orang bergerak dapat lebih cepat.
- Itu berarti bahwa peristiwa-peristiwa secara geografis jauh memiliki dampak dan pengaruh yang besar bagi hidup kita. Bahkan, perkembangan-perkembangan lokal membawa dampak dan pengaruh yang besar bagi hidup kita. Bahkan, perkembangan- perkembangan lokal membawa dampak global yang luar biasa. Batas antara persoalan dalam negeri dan global menjadi kabur.
Dampak globalisasi
Dampak positif globalisasi antara lain:
- Mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan
- Mudah melakukan komunikasi
- Cepat dalam bepergian (mobilitas tinggi)
- Menumbuhkan sikap kosmopolitan dan toleran
- Memacu untuk meningkatkan kualitas diri
- Mudah memenuhi kebutuhan
Dampak negatif globalisasi antara lain:
- Informasi yang tidak tersaring
- Perilaku konsumtif
- Membuat sikap menutup diri, berpikir sempit
- Pemborosan pengeluaran dan meniru perilaku yang buruk
- Mudah terpengaruh oleh hal yang tidak sesuai dengan kebiasaan atau kebudayaan suatu negara
Globalisasi
perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan,
dimana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang
semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara.
Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan
hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa.
Ketika
globalisasi ekonomi terjadi, batas-batas suatu negara akan menjadi
kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian
internasional akan semakin erat. Globalisasi perekonomian di satu pihak
akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar
internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang
masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik.
Menurut Tanri Abeng, perwujudan nyata dari globalisasi ekonomi antara lain terjadi dalam bentuk-bentuk berikut:
- Globalisasi produksi, di mana perusahaan berproduksi di berbagai negara, dengan sasaran agar biaya produksi menjadi lebih rendah. Hal ini dilakukan baik karena upah buruh yang rendah, tarif bea masuk yang murah, infrastruktur yang memadai atau pun karena iklim usaha dan politik yang kondusif. Dunia dalam hal ini menjadi lokasi manufaktur global. Kehadiran tenaga kerja asing merupakan gejala terjadinya globalisasi tenaga kerja
- Globalisasi pembiayaan. Perusahaan global mempunyai akses untuk memperoleh pinjaman atau melakukan investasi (baik dalam bentuk portofolio atau pun langsung) di semua negara di dunia. Sebagai contoh, PT Telkom dalam memperbanyak satuan sambungan telepon, atau PT Jasa Marga dalam memperluas jaringan jalan tol telah memanfaatkan sistem pembiayaan dengan pola BOT (build-operate-transfer) bersama mitrausaha dari manca negara.
- Globalisasi tenaga kerja. Perusahaan global akan mampu memanfaatkan tenaga kerja dari seluruh dunia sesuai kelasnya, seperti penggunaan staf profesional diambil dari tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman internasional atau buruh kasar yang biasa diperoleh dari negara berkembang. Dengan globalisasi maka human movement akan semakin mudah dan bebas.
- Globalisasi jaringan informasi. Masyarakat suatu negara dengan mudah dan cepat mendapatkan informasi dari negara-negara di dunia karena kemajuan teknologi, antara lain melalui: TV,radio,media cetak dll. Dengan jaringan komunikasi yang semakin maju telah membantu meluasnya pasar ke berbagai belahan dunia untuk barang yang sama. Sebagai contoh : KFC, celana jeans levi’s, atau hamburger melanda pasar dimana-mana. Akibatnya selera masyarakat dunia -baik yang berdomisili di kota ataupun di desa- menuju pada selera global.
- Globalisasi Perdagangan. Hal ini terwujud dalam bentuk penurunan dan penyeragaman tarif serta penghapusan berbagai hambatan nontarif. Dengan demikian kegiatan perdagangan dan persaingan menjadi semakin cepat, ketat, dan fair.
Dalam
bidang politik, contoh globalisasi adalah seperti kerjasama bilateral
anatara dua negara dan multilateral antara banyak negara. Dampak positif
globalisasi dalam bidang politik adalah pemerintahan dilakukan secara
demokratis dan terbuka. Dan dampak negatifnya adalah terpengaruhnya
pemerintahan Indonesia oleh negara lain. Pemerintah sebagai pelaku
ekonomi, sangat berpengaruh dalam hal ini.
Dalam
bidang sosial-budaya, contoh globalisasi adalah pertukaran pelajar ke
luar negeri dan pertukaran budaya. Dampak positif globalisasi dalam
bidang sosial-budaya adalah perilaku baik yang dapat ditiru dan
dijadikan sebagai acuan bagi negara Indonesia. Sedangkan dampak
negatifnya adalah masuknya budaya barat ke Indonesia sehingga membuat
para generasi muda lupa akan identitas bangsa mereka sendiri. Dalam
menyikapi hal ini, saya sebagai generasi muda akan berusaha tetap
melestarikan budaya asli Indonesia dan sebisa mungkin tidak terpengaruh
oleh budaya asing yang dianggap lebih ‘up-to-date’ daripada budaya
Indonesia yang cenderung kuno.
Dalam
bidang pertahanan dan keamanan, contoh globalisasi adalah adanya
kerjasama antara beberapa negara dalam upaya meningkatkan keamanan
negara sendiri dan negara-negara lain. Dampak positif globalisasi dalam
bidang pertahanan dan keamanan adalah terciptanya kerjasama yang saling
menguntungkan dari kedua belah pihak. Dampak negatifnya adalah tidak
semua negara dapat beradaptasi dengan sistem baru dan teknologi yang
digunakan. Saya sebagai pelajar hanya dapat berperan sebagai pengamat
karena hal ini merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai pemimpin
negara yang bertanggungjawab atas segala hal yang berhubungan dengan
keamanan negara.
http://dewimaulidah.wordpress.com/2012/03/12/rangkuman-materi-pkn-sma-2/
Komentar
Posting Komentar